Dialog Publik “ Polemik & Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat” Dalam Pembukaan Masa Perkenalan GMKI Medan Gelombang I 2022
Press Release
Pada Minggu, 31 maret 2024 GMKI Medan Mengadakan Dialog Publik dalam pembukaan kegiatan Masa Perkenalan Gelombang 1 yang diketuai oleh Samuel Simatupang sebagai ketua panitia dengan tajuk “ Polemik & Urgensi RUU Masyrakat Hukum Adat “ guna menanggapi isu penangkapan sorbatua siallagan yang juga merupakan ketua komunitas adat dolok parmonagan sekaligus mendalami bagaimana kasus penangkapan tersebut serta saatnya bagi negara untuk memberikan pengakuan yang sepenuhnya atas keberadaan masyarakat adat. DPR RI, sebagai lembaga perwakilan rakyat, memiliki peran penting dalam membentuk dan mengesahkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak masyarakat adat sebagai warga negara Indonesia .
Kegiatan ini dihadiri oleh 250 Mahasiswa dari berbagai kampus Sekota Medan yang notabenenya berasal dari desa yang ada Sumatera Utara, Khususnya Kabupaten Toba dan sekitarnya, bila ditelisik lebih dalam lagi, dominan dari mereka adalah besar dari wilayah adat dan menggantungkan hidup dari hasil-hasil alam, hingga sampai pada mata pencarian untuk memenuhi agar bias bersekolah bergantung pada alam. Maka itu juga dalam persoalan tanah adat menimbulkan konflik dalam masyarakat hukum adat, sehingga merupakan suatu ancaman terhadap stabilitas keamanan nasional.
Dengan menghadirkan pembicara yang ahli dalam kegiatan Dialog Publik mulai dari Praktisi Hukum Ranto Sibarani S.H dan Jhontoni Tahihoran Ketua PH AMAN Tano Batak, dari sisi hokum ujar pembicara menyampaikan UU ini masuk pada PROLEGNAS tapi sampai pada hari ini tidak disahkan, karena di anggap UU ini bertentangan dengan semangat kapitalisme, demikian jika di sahkan para oknum Kapitalis akan kesulitan menguasai tanah secara massal dan dalam hal ini juga secara masyarakat hokum adat, tanah kita tidak diakui dilain sisi komunitas-komunitas masyarakat adat tidak memiliki payung hukum karena hal ini juga membuat pergerakan menyuarakan kepentingan masyarakat adat terbatasi.
Dialog Publik ini sangat mengedukasi para calon anggota GMKI yang membangun kesadaran dan kekritisan esesialnya mahasiswa dengan pengantar studi kasus seperti kasus penangkapan bapak sorbatua siallagan yang dilakukan oleh pihak KAPOLDASU atas laporan dari PT. TPL. Diskusi ini berjalan lancar dengan semangat antusiasme calon anggota GMKI membedah kasus yang menimpa bapak sorbatua siallagan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut pula Ketua BPC GMKI Medan (Wendy Rejeki Sembiring) Mengatakan bahwa “ RUU Masyarakat Hukum Adat ini harus segera di Undang-Undangkan karna kerap kali Para Masyakat Adat kita selalu dikriminalisasikan dengan dalih penguasaan tanah konsesi perusahaan , dan Ketua BPC GMKI Medan tersebut juga mengatakan pemerintah juga sebaiknya juga memberikan perhatian khusus terhadap seluruh Masyakat Adat yang ada di Negara ini ,Sebab negara ini juga berdiri atas Adanya serta Ketersediaan Masyakat-Masyarakat Adat untuk bergabung Membentuk suatu Negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia . Dengan nada yang lantang Ketua BPC GMKI MEDAN juga menyampaikan jangan sampai semua Masyarakat Adat yang ada di Indonesia ini khususnya Sumatera Utara terkena Penjara karna konflik-konflik agraria yang kerap kali terjadi antara Investor dan Masyarakat Adat ”.
Peserta juga berkesempatan memberi Pertanyaan sekaligus Menanyakan apa Langkah kongkret yang harus dilakukan GMKI Medan agar RUU Masyarakat Adat ini agar segera di sahkan , GMKI Medan harus berani bergerak dalam mengkampanyekan seberapa pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat ini kepada masyarakat, dan GMKI Medan juga Harus berani Mendesak Pemerintahan yang sekarang dan Pemerintahan yang Baru nanti.
Dengan demikian Pada kesempatan ini GMKI Medan Berkomitmen untuk terus menyoroti RUU Masyarakat Hukum Adat agar segera di sahkan dan konteks keberadaan PT.TPL.
Komentar
Posting Komentar